JEMARISakato

collapse

FGD Sempadan "Penetapan Penegasan Batas Nagari" Kampung Tangah

2021-08-31  JEMARI Sakato

Berdasarkan Undang-undang 45 tahun 2016 bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa, diperlukan pedoman penetapan dan penegasan batas Desa. Beranjak dari Kemendagri mengenai penetapan dan penegasan batas Desa tersebut, ada hal lain yang menjadikan ini menjadi sebuah keharusan yang mesti diselesaikan. Banyak permasalahan di Desa atau Nagari yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya. Ketidakpastian selalu menjadi dilema di Desa/Nagari dalam mengelola sumber daya yang ada. Salah satunya adalah kesimpangsiuran data yang ada di Desa/Nagari menjadi ketidakpastian itu, termasuk mengenai tata letak dan batas Nagari. Di akhir cerita itu memberikan dampak yang besar untuk masyarakat di sebuah Nagari.

Untuk menyelaraskan pemahaman dan kesepakatan dalam pengambilan keputusan, maka diperlukan kepastian hukum mengenai Batas Nagari tersebut. Sebagai Lembaga yang bergerak dalam tata kelola pemerintahan dan semangat membangun kemandirian Nagari, JEMARI Sakato bersama dengan Nagari Kampung Tangah melakukan FGD (Focuss Group Discussion) dengan sempadan  menggunakan peta kerja dalam rangka penetapan penegasan batas Nagari. Dengan satu peta satu data ini harapannya menjadi satu pegangan bersama bagi Nagari dan pemda dalam mengambil keputusan untuk masyarakat lebih baik.

Selain itu dengan ini dampak baik dari kegiatan penetapan penegasan batas nagari ini adalah kepastian hukum yang jelas, kemudian tertib administrasi yang mana teridentifikasinya luas nagari secara de facto dan de jure. Dengan ini pembangunan fisik di Desa/Nagari dapat dipertanggungjawabkan, ada kepastian dalam pengelolaan sumber daya dan kepastian pelayanan seperti Adminduk, kesehatan pendidikan dan pelayanan lainnya. Sehingga realisasi dana desa juga akan berjalan dengan baik untuk masyarakat lebih baik.

Fasilitator : Cakra Haji

#JEMARISakato

#ForBetterSociety

 

 


Share: