jemarisakato.org – Padang, Dalam upaya mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam pembangunan, JEMARI Sakato melaksanakan Workshop penguatan kapasitas tentang “Advokasi Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG)” pada Rabu-Kamis/14-15 Mei 2025, di kantor JEMARI Sakato, Padang. Kegiatan ini dihadiri oleh 19 peserta yang terdiri dari aktivis serta staff JEMARI Sakato, mahasiswa peminat advokasi dari UIN Syahada Padangsidimpuan dan Ilmu Politik Universitas Andalas. Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta dalam advokasi perencanaan dan penganggaran yang responsif gender.
Workshop dibuka oleh Robi Syafwar, M.H salah satu aktivis senior JEMARI Sakato yang sekaligus menjadi pemateri pertama. Robi memaparkan tiga hal pokok dalam advokasi perencanaan dan penganggaran, yaitu konteks dasar perencanaan pembangunan dan penganggaran, regulasi utama perencanaan pembangunan, serta ruang lingkup perencanaan dan pembangunan nasional.
Perencanaan pembangunan dijelaskan sebagai usaha untuk membuat rencana tindakan yang melibatkan siapa yang melakukan, apa yang dilakukan, dan di mana hal itu dilakukan. Perencanaan pembangunan nasional terdiri dari empat tahapan: penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana. Keempat tahapan ini dilaksanakan secara terpadu, berkelanjutan sehingga membentuk satu siklus perencanaan yang utuh.
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) memiliki beberapa tujuan, antara lain membangun arah pembangunan yang terencana dan terukur, mengintegrasikan pusat dan daerah, menjamin partisipasi masyarakat, menjaga konsistensi dan keberlanjutan, serta sebagai landasan hukum dan akuntabilitas. Regulasi utama yang menjadi dasar perencanaan dan penganggaran di Indonesia meliputi:
1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2. UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
7. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
8. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan.
Pemateri kedua, Syafrimet Aziz, M.Si, salah satu Pendiri JEMARI Sakato membahas pendekatan perencanaan dan tahapan perencanaan dan penganggaran. Secara umum proses anggaran berlangsung selama dua setengah tahun, yang meliputi; perencanaan dan penganggaran selama satu tahun, pelaksanaan anggaran selama satu tahun dan evaluasi dilaksanakan dalam enam bulan. Pentingnya memahami proses anggaran sebagai wujud dari pelaksanaan rencana yang telah di ”uang-kan”. Diskusi interaktif dilakukan dengan peserta untuk memahami konsep-konsep dasar perencanaan dan penganggaran, termasuk peran serta masyarakat di dalamnya.
Dari sisi proses, perencanaan pembangunan dilakukan melalui pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta top down dan bottom up . Tahapan perencanaan dimulai dari bulan Januari yang ditandai dengan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) desa/kelurahan, yang dilanjutkan ke tingkat kecamatan, Forum SKPD/OPD dan penyusunan Rencana Kerja (RENJA) OPD, Musrenbang kabupaten/kota yang menghasilkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD menjadi basis untuk proses penganggaran, yang ditandai dengan tersedianya Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Daerah dengan Pimpinan DPRD tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun rencana. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) APBD, dan kemudian dikuatkan dengan penetapan Perda tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah (PERKADA) tentang Penjabaran APBD.
Pemateri ketiga, Nuwirman, M.Si pendiri JEMARI Sakato lainnya, memulai sesi dengan pendekatan partisipatif yang melibatkan seluruh peserta. Ia meminta peserta untuk menuliskan satu kata yang pertama kali terlintas dalam pikiran peserta ketika mendengar kata "advokasi". Setelah semua peserta selesai menulis, mereka dibagi ke dalam kelompok kecil yang terdiri dari tiga orang untuk mendiskusikan kata-kata tersebut. Hasil diskusi kelompok ini kemudian dirumuskan menjadi satu definisi advokasi yang disepakati bersama. Setiap kelompok diminta menunjuk satu orang untuk membacakan dan menjelaskan hasil rumusan mereka di depan peserta lain. Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan diskusi kelas yang menghasilkan pemahaman kolektif bahwa advokasi merupakan sebuah seni dan tindakan untuk mendapatkan keputusan yang bertujuan mempengaruhi kebijakan. Selain itu, muncul pula definisi lain bahwa advokasi adalah upaya untuk mempengaruhi suatu kebijakan dengan mendorong suatu kepentingan guna melindungi kepentingan lainnya, demi tersedianya kebijakan baru atau perubahan kebijakan yang sudah ada sesuai dengan kebutuhan.
Setelah pembahasan mengenai definisi advokasi, Buya Nuwirman menjelaskan langkah-langkah penting dalam proses advokasi yang dimulai dari pengumpulan data, pembahasan data, pembentukan lingkar inti, hingga menyuarakan isu melalui berbagai bentuk seperti audiensi, demonstrasi, kampanye isu, rancang tanding, jajak pendapat, dialog, mogok, boikot, litigasi, dan judicial review. Untuk memperdalam pemahaman peserta, dilakukan pula simulasi terkait isu ketimpangan dan kesetaraan gender. Simulasi dimulai dengan pemutaran film pendek yang menggambarkan kehidupan masyarakat sehari-hari yang menunjukkan ketimpangan gender, seperti beban ganda antara laki-laki dan perempuan, perbedaan peran yang timpang, hingga kesenjangan upah. Setelah menonton film, peserta diajak bermain peran sebagai laki-laki dan perempuan dalam situasi bencana. Melalui simulasi ini, peserta mengeksplorasi bagaimana peran gender bekerja dan bagaimana seharusnya kesetaraan gender diterapkan, khususnya dalam konteks penanggulangan bencana. Bagian ini merupakan analisis situasi, sebagai langkah awal dalam advokasi PPRG.
Untuk memahami substansi advokasi perencanaan dan penganggaran responsif gender (PPRG), tim dipandu untuk pembahasan dan praktek formulasi Gender Budget Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS). GAP digunakan sebagai alat analisis gender pada kebijakan, program, atau kegiatan yang sudah ada atau akan disusun. Dalam konteks ini, peserta dipandu melakukan review Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Matriks GAP memandu peserta untuk melihat dan memastikan perspektif gender ditampung dalam perencanaan dan penganggaran.
Workshop ditutup dengan pembacaan doa kafaratul majlis yang dipimpin oleh mahasiswa magang, Bangkit Sanjaya. Suasana penutupan berlangsung khidmat, menandai berakhirnya rangkaian kegiatan workshop hari pertama. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan keterampilan peserta dalam advokasi perencanaan dan penganggaran responsif gender, serta mendorong sinergi antar instansi dan antar generasi dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam pembangunan.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2022). Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Bappenas.
Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47.
Republik Indonesia. (2004a). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66.
Republik Indonesia. (2004b). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244.
Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42.
Penulis: Nur Hasanah Hasibuan
Penyunting: Nuwirman
Kunjungi media sosial JEMARI Sakato lainnya,
Instagram: @jemari.sakato
Facebook: JEMARI Sakato
Linkedin: JEMARI Sakato
Youtube: JEMARI Sakato