jemarisakato.org, Kabupaten Kepulauan Mentawai – Pengurangan Risiko Bencana (PRB) tidak hanya sekadar kesadaran dari masyarakat terhadap risiko yang ada, tetapi juga perlu adanya dukungan tata kelola yang kuat melalui kebijakan dan regulasi desa. Peraturan Desa tentang Penanggulangan Bencana (Perdes PB) menjadi landasan hukum bagi pemerintah desa dalam menyelenggarakan upaya penanggulangan bencana secara terpadu, mulai dari tahap prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana.
Perdes PB yang ada di sebuah wilayah memiliki fungsi sebagai dasar dalam pembentukan kelembagaan, penyusunan dokumen penanggulangan bencana, pengalokasian anggaran, serta integrasi isu kebencanaan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan desa. Dalam aturannya, Perdes BP menjadi hukum di tingkat desa yang mengatur langkah-langkah mitigasi, tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara terencana.
Empat desa dampingan GREAT Mentawai, yaitu Desa Sipora Jaya, Matobe, Sioban, dan Sidomamkmur mengikuti kegiatan Workshop Penyusunan Peraturan Desa tentang Penanggulangan Bencana pada 13-15 Juli di Graha Viona, Sipora Jaya, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kegiatan ini melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, Kelompok Siaga Bencana (KSB), kelompok perempuan, penyandang disabilitas, serta pemangku kepentingan lainnya.
Saat ini Desa Sipora Jaya telah memiliki Perdes PB, sedangkan tiga desa lainnya akan didorong untuk menyusun regulasi tersebut sebagai landasan penyelenggaraan penanggulangan bencana di tingkat desa.
Sebelumnya, tim JEMARI Sakato sudah melakukan identifikasi secara langsung kepada pemerintah desa dan Kelompok Siaga Bencana (KSB) mengenai Indikator Desa Tangguh Bencana (DESTANA) dari 5 komponen dengan 32 indikator yang berisi 128 pertanyaan berkaitan dengan penilaian terhadap risiko bencana di wilayah desa. Sehingga, fasilitator JEMARI Sakato, memberikan review secara singkat terhadap hasil masing-masing desa. Penilaian ini tidak bertujuan untuk menentukan apakah suatu desa baik atau buruk, melainkan untuk mengukur tingkat ketangguhan desa.
Indikator tersebut mengacu pada Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Peraturan Badan) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana. Hal ini disusun untuk memastikan sejauh mana desa mampu menghadapi dan bertahan saat terjadi bencana. Salah satu hal yang paling diperhatikan dan menjadi penilaian keberhasilan sebuah wilayah saat terjadi bencana yaitu minimnya jumlah korban jiwa dan dampak yang ditimbulkan. Sehingga dari aspek kebijakan, desa diharapkan memiliki dokumen pendukung sebagai bagian dari penilaian.
Kepala Bidang Penanggulangan Bencana BPBD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Ajonti, turut memberikan materi mengenai Strategi Pemenuhan Indikator DESTANA. Ia mendorong pemerintah desa untuk memulai penyusunan regulasi berdasarkan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.
Dalam penyusunan rancangan Perdes PB, peserta diperkenalkan pada metode ROCCIPI (Rule, Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Process, Ideology ). Fasilitator JEMARI Sakato, Robi Syafwar, menjelaskan bahwa metode ini membantu mengidentifikasi akar permasalahan secara lebih sistematis sehingga solusi yang dirumuskan melalui regulasi yang dapat diterapkan secara efektif.
Permasalahan yang diidentifikasi di desa harus berdasarkan fakta, bukan opini, dugaan, ataupun asumsi. Sehingga semua yang dirumuskan oleh peserta yang hadir berdasarkan kondisi aktual dari wilayah masing-masing. Permasalahan diidentifikasi berdasarkan enam indikator yang ada di desa masing-masing, meliputi kebijakan dan kelembagaan, perencanaan dan penganggaran, kajian risiko bencana, kesiapsiagaan masyarakat, sarana, dan prasarana, serta partisipasi dan kolaborasi.
Hasil diskusi menunjukkan bahwa keempat desa masih menghadapi tantangan dalam memenuhi enam indikator tersebut. Namun, Desa Sipora Jaya dinilai memiliki capaian yang paling mendekati kategori desa tangguh karena telah memiliki sejumlah komponen pendukung kesiapsiagaan dan menjadi desa penyangga bagi wilayah sekitarnya ketika terjadi bencana.
Penyusunan Perdes PB dilakukan secara partisipatif, sehingga hal ini menegaskan bahwa risiko bencana harus menjadi tanggung jawab bersama. Dalam proses tersebut, metode ROCCIPI membantu mengidentifikasi akar penyebab suatu persoalan dari aspek aturan (Rule), peluang (Opportunity), kapasitas (Capacity), komunikasi (Communication), kepentingan (Interest), proses (Process), dan ideologi (Ideology), sehingga regulasi yang disusun lebih implementatif dan mampu menjawab permasalahan nyata di desa.
Melalui kegiatan ini, pemerintah desa diharapkan dapat segera menyusun dan menetapkan Peraturan Desa tentang Penanggulangan Bencana sebagai dasar penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terarah. Dengan adanya regulasi tersebut, desa tidak hanya memiliki pedoman dalam menghadapi situasi darurat, tetapi juga mampu membangun sistem pengurangan risiko bencana yang lebih tangguh, inklusif, dan berkelanjutan.
Penulis: Ulfa Azizah Febryzalita
Instagram: @jemari.sakato
Facebook: JEMARI Sakato
Linkedin: JEMARI Sakato
Youtube: JEMARI Sakato