jemarisakato.org, Padang – Pertemuan awal dalam menindaklanjuti kegiatan Lokakarya Pengelolaan Air Bersih pada September lalu yaitu dilakukannya Musyawarah Desa untuk Persiapan Pembangunana Fasilitas Air Bersih. Musyawarah ini bertujuan untuk menyepakati tim kerja pengelolaan air bersih serta peran dan tangung jawab masyarakat yang terlibat. Selain itu, juga bertujuan untuk menyiapkan dokumen perjanjian kerjasama antar desa dengan JEMARI Sakato.
Musyawarah di Desa Sidomakmur dilaksanakan pada Kamis (9/10) dan di Desa Matobe pada Jumat (10/10). Kegiatan dilaksanakan di Aula masing-masing desa serta dihadiri oleh pemerintah desa, BPD, masyarakat desa, dan JEMARI Sakato.
Fasilitas Air Bersih Desa
Masing-masing desa memiliki kondisi pengelolaan air yang berbeda-beda. Dusun Boleleu, Desa Sidomakmur, memiliki kondisi yang mudah kering jika terjadi musim kemarau selama dua minggu. “Kondisi aktual kebutuhan air bersih di Dusun Boleleu sangat memprihatinkan, dimana saat musin kemarau selama dua minggu saja sumur warga akan kering. Akibatnya, warga harus membeli air dari luar desa dengan biaya bisa mencapai Rp 600.000/bulan. Saat musim hujan dengan intensitas yang tinggi akan membuat air keruh dan berpotensi menyebabkan banjir” tutur Aksori selaku Kepala Dusun Boleleu.
Di Desa Matobe, pengelolaan air besih belum merata. Hal ini terjadi dikarenakan pipa yang ada belum sampai keseluruh rumah warga. Selain itu, pipa menuju reservoir atau penampungan air di desa sering mengalami penumpukan sampah dan lumpur karena posisinya berada di lahan perkebunan. Untuk itu, dibutuhkan partisipasi semua pihak dalam memperbaiki fasilitas yang sudah ada, “Kegiatan musyawarah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya di bulan September, sehingga perlu partisipasi kita semua agar kegiatan berjalan baik,” tutur Wisman, Kepala Desa Matobe.
Tim Pengelola Air Bersih Desa (TPAB)
Dusun Boleleu, Desa Sidomakmur, berdiskusi dalam penyusunan TPAB yang mana terdapat tim kerja yang dapat mengimplementasikan perencanaan dari hasil lokakarya air bersih yang sudah dilakukan. Dalam musyawarah tersebut, peserta kegiatan menegaskan bahwasanya kondisi lapangan yang cukup signifikan dan kegiatan yang kompleks, sehingga memerlukan tim yang kuat. Dari hasil tersebut diperoleh kesepakatan kepala desa sebagai pembina, sekretaris desa sebagai penanggung jawab, ketua pelaksana dari masyarakat desa, kepala dusun sebagai wakil ketua, dan seluruh peserta musyawarah sebagai anggota TPAB.

Berbeda dengan Desa Sidomakmur, Desa Matobe melakukan voting tertutup dalam penunjukan TPAB. Sebelum dilakukan voting, peserta musyawarah perlu memahami terlebih dahulu tupoksi setiap posisi agar bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya. Dari voting tertutup yang dilakukan, TPAB Desa Matobe yaitu kepala desa sebagai pembina, sekretaris desa sebagai penanggung jawab, perwakilan BPD sebagai ketua, perwakilan masyarakat (FID) sebagai wakil ketua, semua kepala dusun sebagai koordinator wilayah, dan seluruh peserta musyawarh sebagai anggota.

Perjanjian Kerja Sama
Sebagai penutup kegiatan musyarah, JEMARI Sakato yang dalam hal ini dilakukan langsung oleh Direktur Eksekutif, Robi Syafwar, menjelaskan mengenai Perjanjian Kerja Sama antara pemerintahan desa yang menjadi dasar hukum pembentukan TPAB. Masing-masing pemerintahan desa menandatangani Perjanjian Kerjasama tersebut dan mendiskusikan beberapa Rencana Tindak Lanjut (RTL) dalam implementasi pengelolaan air bersih.
Hasil RTL yang didapat, dalam waktu dekat semua TPAB serta masyarakat desa lainnya akan melaksanakan gotong royong pembersihan area air bersih masing-masing desa.
Penulis: Ulfa Azizah Febryzalita
Kunjungi media sosial JEMARI Sakato lainnya, Instagram: @jemari.sakato
Facebook: JEMARI Sakato
Linkedin: JEMARI Sakato
Youtube: JEMARI Sakato