JEMARISakato

collapse

Bertindak untuk Keberlanjutan Ekonomi Petani Coklat dan Mewujudkan Perlindungan Hak Anak

2020-02-21  JEMARI Sakato

Gagal merencanakan sama dengan merencanakan kegagalan, begitulah kata orang bijak. Kolaborasi Jemari Sakato dengan Save the Children Indonesia untuk pendampingan masyarakat petani coklat di kabupaten Lima Puluh Kota terus berlanjut sampai saat ini. Pada tahap awal di tahun 2020 yakni hari  Selasa (18/2) dan Rabu (19/2) dilakukan untuk merencanakan strategi pelaksanaan program.

Terlebih lagi tahun ini akan ada ekspansi pendampingan hingga 23 nagari. Maka rencana dan strategi yang baik sangat diperlukan agar outcome dan impact program dapat secara maksimal dirasakan oleh masyarakat. Termasuk melakukan pengembangan hasil produksi coklat guna meningkatkan taraf hidup petani. Meningkatkan koordinasi dan advokasi perubahan dalam kebijakan menjadi salah satu jalan yang bisa dilakukan untuk perubahan yang lebih baik.

Selain dari itu dalam implementasi program cocoa life yang sudah berjalan selama 3 tahun dan tahun 2020 ini masuk pada tahun ke 4 tetap konsisten dan continue dalam mencapai target capaian program dalam pemberdayaan petani coklat, perlindungan atas hak anak dan perempuan. Seperti yang menjadi target program, salah satu isu penting dalam pendampingan masyarakat petani di Kabupaten Lima Puluh Kota adalah perlindungan atas hak anak. Sehingga penguatan tentang isu perlindungan anak menjadi penting bagi aktivis JEMARI Sakato dalam proses implementasi program.

Berkaitan dengan itu Kamis, 21 Februari 2020 di Hotel Sago Bungsu 1 JEMARI Sakato bersama ahli perlindungan anak kembali mengulas dan membahas tentang Child Protection, Child Safeguarding, dan Child Safe Programming yang diharapkan akan mendorong perilaku-perilaku aktivis yang ikut memikirkan keselamatan anak baik dalam proses perencanaan, implementasi serta monitoring dan evaluasi program. Kepedulian dan keterbukaan dalam melihat masalah anak dan tindak kekerasan pada anak perlahan akan mewujudkan adanya perlindungan atas anak serta terpenuhinya hak anak baik itu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi.


Share: