JEMARISakato

collapse

Bimbingan Teknis Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) Sumatera Barat

2023-06-08  JEMARI Sakato

Angka kekerasan terhadap anak masih tinggi untuk tahun 2023, tercatat ada 617 kasus kekerasan terhadap anak. Kasus yang terbanyak adalah kasus kekerasan seksual. Hal ini menggambarkan kehadiran lembaga layanan berbasis masyarakat seperti PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat)  dan lembaga layanan lainnya  baik yang di Provinsi maupun di Kabupaten/ Kota belum efektif. Untuk itu perlunya peningkatan kapasitas masyarakat dalam mendeteksi dini dan menyediakan layanan perlindungan anak dengan memaksimalkan kelompok yang sudah ada seperti PATBM/ Lembaga Layanan PP & PA lainnya.

Mengacu pada pasal 1 ayat 93 Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak, bahwa dalam melaksanakan Perlindungan Khusus Anak di unit pelaksana teknis kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah, dana atau unit pelaksana teknis daerah yang telah dibentuk dengan mengacu kepada standar layanan yang telah ditetapkan. Standar layanan yang dilaksanakan di Lembaga Layanan / UPTD yang ramah anak.

Sebagai upaya memaksimalkan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Khusus Anak, maka Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan “Bimbingan Teknis Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak”.

Sebagai lembaga yang aktif dan terlibat penuh dalam upaya perlindungan terhadap anak dan perempuan JEMARI Sakato bekerja sama dengan DP3AP2KB dan Lembaga lainnya melalui ini menyatakan komitmen lembaga untuk memberikan dukungan dan gagasan yang bisa dikolaborasikan secara bersama untuk kehidupan anak dan perempuan yang lebih baik.

#stopkekerasanpadaanakdanperempuan

#ForBetterSociety


Share: